Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

Larangan bagi wanita yang sedang haidh untuk masuk ke dalam masjid merupakan pendapat jumhur ulama. Jumhur ulama empat mazhab, Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, sepakat bahwa wanita yang sedang mendapatkan darah haidh diharamkan masuk ke dalam masjid. Dan alasan atas larangan ini sebenarnya bukan lantaran takut darah itu mengotori masjid. Juga bukan karena wanita yang sedang haidh itu tidak suci. Namun larangan itu semata-mata karena status wanita yang sedang haidh itu dalam keadaan janabah atau berhadats besar. Ketidak-suciannya dalam hal ini bukan karena najisnya, tetapi karena hadatsnya.