Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hujjah

Ucapan Selamat Natal: Antara Yang Menghalalkan dan Mengharamkan

Gambar
A. Dalil Ulama yang Menghalalkan Ucapan Selamat Natal   لاَ يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah: 8) وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا “... serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia ...” (QS. al-Baqarah: 83) إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ “ Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan ...” (QS. an-Nahl: 90)

Benarkah Isbal Haram?

Gambar
Berdasarkan pengertian dari h adi t s, i sbal adalah memanjangkan pakaian (sarung/celana) di bawah mata kaki hingga menyentuh tanah. Hadi t s-hadi t s yang terkait masalah ini banyak sekali, di antaranya: ثلاث لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل إزاره والمنان الذى لا يعطى شيئًا إلا منة والمنفق سلعته بالحلف الكاذب (رواه مسلم رقم 106) “ Ada 3 orang yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari kiamat dan tidak dibersihkan oleh Allah, serta mereka mendapat azab yang pedih , yaitu orang yang melakukan i sbal (memanjangkan pakaiannya), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang bersumpah palsu atas dagangannya . ” (HR Muslim No 106).

Bersalaman Setelah Shalat

Gambar
Bersalaman antar sesama Muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hal ini dimaksudkan agar persaudaraan Islam semakin kuat dan persatuan umat Islam semakin kokoh. Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman apabila bertemu. Bahkan jika ada saudara Muslim yang datang dari bepergian jauh, misalnya usai melaksanakan ibadah haji, maka disunnahkan juga saling berangkulan (mu'anaqah). Dalam sebuah hadits disebutkan: عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا - سنن ابن ماجه، رقم: ٣٦٩٣ "Diriwayatkan dari al-Barra' bin 'Azib ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah dua orang Muslim bertemu, kemudian keduanya bersalaman, kecuali diampuni dosanya sebelum mereka berpisah." (Sunan Ibn Majah [3693])

Bacaan Basmalah: Antara Jahr dan Sirr

Gambar
Tiga Pendapat Ulama Terkait Bacaan Basmalah Pertama , membaca basmalah dihukumi wajib setiap membaca surah al-Fatihah dalam setiap raka’at. Bagi imam dalam shalat jahriyyah disunnahkan membacanya dengan keras. Demikian pendapat Imam al-Syafi’i dan kaum salaf.  Kedua , membaca basmalah hukumnya sunnah ketika membaca surah al-Fatihah, dan sunnah dibaca secara pelan ( sirran ) dalam setiap shalat. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.  Ketiga , membaca basmalah tidak diwajibkan dan tidak disunnahkan dalam shalat maktubah (fardhu). Tetapi boleh membacanya dalam shalat sunnah. Demikian pendapat Imam Malik.

Ternyata Syekh Ibnu Taimiyah Dzikir Berjamaah Setelah Shalat

Gambar
Salah seorang murid beliau bernama Umar bin Ali al-Bazzar berkata :   فَإِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ أَثْنَى عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ وَمَنْ حَضَرَ بِمَا وَرَدَ مِنْ قَوْلِهِ اَللَّهُمَّ اَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ ثُمَّ يُقْبِلُ عَلَى الْجَمَاعَةِ ثُمَّ يَأْتِيْ بِالتَّهْلِيْلاَتِ الْوَارِدَاتِ حِيْنَئِذٍ ثُمَّ يُسَبِّحُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ وَيُكَبِّرُهُ ثَلاَثاً وَثَلاَثِيْنَ وَيَخْتِمُ الْمِائَةَ بِالتَّهْلِيْلِ كَمَا وَرَدَ وَكَذَا الْجَمَاعَةُ ثُمَّ يَدْعُو اللهَ تَعَالَى لَهُ وَلَهُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ

Qadha' Shalat

Gambar
Mengerjakan shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap orang mukallaf. Barangsiapa yang sengaja meninggalkannya, berarti ia berdosa besar. Kecuali kalau meninggalkannya tidak sengaja, seperti lupa atau tertidur. Maka ketika ingat, dia wajib segera meng- qadha'- nya. Dalam sebuah hadits disebutkan: عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنْ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرَى - رواه مسلم "Diriwayatkan dari Anas ra, ia berkata, "Rasulullah Saw bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian tertidur (sehingga) meninggalkan shalat atau lupa sehingga tidak mengerjakan shalat, maka shalatlah ketika ingat. Karena Allah Swt berfirman, "Tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku." (HR Muslim)

Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

Gambar
Larangan bagi wanita yang sedang haidh untuk masuk ke dalam masjid merupakan pendapat jumhur ulama. Jumhur ulama empat mazhab, Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, sepakat bahwa wanita yang sedang mendapatkan darah haidh diharamkan masuk ke dalam masjid. Dan alasan atas larangan ini sebenarnya bukan lantaran takut darah itu mengotori masjid. Juga bukan karena wanita yang sedang haidh itu tidak suci. Namun larangan itu semata-mata karena status wanita yang sedang haidh itu dalam keadaan janabah atau berhadats besar. Ketidak-suciannya dalam hal ini bukan karena najisnya, tetapi karena hadatsnya.

Hukum Yasinan Tiap Malam Jumat

Gambar
Sebagian orang secara tergesa-gesa mengatakan bid’ah melakukan amalan berupa pembacaan surat Yasin tiap malam Jumat, yang sering diistilahkan di tengah masyarakat dengan yasinan. Benarkah tuduhan yang demikian itu? Jawabnya, tentu saja hal itu tidak benar. Vonis seperti itu sama sekali tidak memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i. Untuk mengetahui apa hukum yasinan tiap malam Jumat, simaklah uraian berikut ini.

Tradisi Ngapati (Ngupati)

Gambar
Tradisi ngapati (ngupati) yang biasanya dilaksanakan pada bulan keempat dari kehamilan seseorang pada hakikatnya adalah acara berdoa yang dilaksanakan secara bersama-sama untuk memohonkan kepada Allah agar kelak anak yang akan dilahirkan menjadi manusia yang utuh, sempurna, sehat, memperoleh anugerah rezki yang berkah dan luas, berumur panjang penuh dengan nilai-nilai ibadah, dan memperoleh keberuntungan hidup di dunia dan di akhirat. Dan di dalamnya juga terdapat unsur sedekah. Namun sayang, amalan yang baik ini disalahpahami oleh sebagian orang sehingga tanpa sungkan mereka memvonisnya sebagai perbuatan bid’ah yang akan menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka.

Dalil-Dalil Majelis Dzikir (Bagian Terakhir)

Gambar
Dalil keempat, hadits dari Abu Hurairah dan Abu Said al-Khudri ra: عَنْ أَبِي هُريْرةَ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عنْهُمَا قَالاَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ Artinya: “Dari Abu Hurairah dan dari Abu Said al-Khudri ra berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah, melainkan mereka akan diliputi oleh para malaikat, dan Allah akan memberikan rahmat-Nya kepada mereka, memberikan ketenangan hati dan memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.” (HR Imam Muslim).

Dalil-Dalil Majelis Dzikir (Bagian Pertama)

Gambar
Ada sekelompok orang yang berkata bahwa majelis dzikir itu bid’ah dan haram untuk dilakukan. Menurut mereka tidak ada hadits yang menjelaskan tentang dzikir yang dilakukan secara berjamaah. Masih menurut mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berdzikir secara berjamaah, demikian pula dengan para shahabat dan salaf ash-shalih. Mereka semua mengingkari adanya dzikir secara berjamaah. Dalam sebuah buku yang mereka tulis untuk menyebarluaskan paham bahwa dzikir berjamaah itu bid’ah, dituliskan sebagai berikut: “Tak pernah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari para shahabatnya yang mulia bahwa mereka pernah melakukan dzikir secara berjamaah. Bahkan para ulama salaf ash-shalih pun tidak pernah melakukannya. Sebaliknya, mereka mengingkarinya. Bid’ah dzikir berjamaah ini hanya berkembang dengan dukungan dari pihak penguasa, yakni pada masa kekuasaan Khalifah al-Makmun bin Harun ar-Rasyid. Dialah orang yang memerintahkan untuk melakukan perbu...