Syarat Sah dan Rukun Wudhu

Syarat Sah Wudhu

Syarat sah wudhu ada 5 :

1. Islam.
2. Tamyiz (bisa membedakan, sudah berakal).
3. Airnya suci.
4. Tidak ada halangan batin (seperti akal tidak sehat).
5. Tidak ada halangan dari agama (seperti sedang haid, nifas, dan lain-lain).


Rukun Wudhu

Rukun wudhu ada 6 :

1. Niat. 
Niat ini dilakukan pada saat membasuh muka (wajah). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

اِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ - رواه البخاري ومسلم
 

"Semua pekerjaan itu dengan niatnya (tergantung pada niatnya." (HR Bukhari dan Muslim)

2. Membasuh muka (wajah).
Allah Ta'ala berfirman :

فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ - المائدة: ٦


"Maka basuhlah muka (wajah)mu." (QS. Al-Maidah: 6) 

Yang dimaksud dengan muka (wajah) adalah antara tempat tumbuhnya rambut di kepala hingga ke dagu, dan antara telinga kanan sampai telinga kiri.

3. Membasuh kedua tangan hingga siku.
Allah Ta'ala berfirman :

وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ - المائدة: ٦
 
"Dan (basuhlah) kedua tanganmu sampai dengan siku." (QS. Al-Maidah: 6) 

Dalam wudhu, siku harus ikut dibasuh, seperti yang dijelaskan pada hadits Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata :

رَاَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدِيْرُ الْمَاءَ عَلَى الْمَرَافِقِ


"Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menuangkan air pada sikunya." (HR Daruquthni) 

4. Mengusap sebagian kepala.
Allah Ta'ala berfirman :

وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ - المائدة: ٦


"Dan sapulah (usaplah) kepalamu." (QS. Al-Maidah: 6)

Yang diusap sebagian dari kepala, bukan seluruhnya, berdasarkan hadits dari Mughirah radhiyallahu 'anhu :

اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى عِمَامَتِهِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ - رواه مسلم


"Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu mengusap ubun-ubunnya, di atas sorbannya dan sepatunya." (HR Muslim)    

5. Membasuh kaki sampai ke mata kaki.
Allah Ta'ala berfirman :

وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ - المائدة: ٦


"Dan (basuhlah) kakimu sampai dengan mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6)

6. Tertib.
Artinya, urut (berurutan), yakni mendahulukan yang awal dan mengemudiankan yang akhir.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memberi Makan untuk Orang yang Takziyah

Tradisi Ngapati (Ngupati)

Bacaan Basmalah: Antara Jahr dan Sirr