Benarkah Isbal Haram?
Berdasarkan pengertian dari hadits, isbal
adalah memanjangkan pakaian (sarung/celana) di bawah mata kaki hingga menyentuh
tanah. Hadits-hadits yang terkait masalah ini
banyak sekali, di antaranya:
ثلاث لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا
ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل إزاره والمنان الذى لا يعطى شيئًا
إلا منة والمنفق سلعته بالحلف الكاذب (رواه مسلم رقم 106)
“Ada 3 orang yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari kiamat dan tidak dibersihkan oleh Allah, serta mereka mendapat azab yang pedih, yaitu orang yang melakukan isbal (memanjangkan pakaiannya), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang bersumpah palsu atas dagangannya.” (HR Muslim No 106).
Dan hadis:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ
الإِزَارِ فَفِى النَّارِ (رواه البخاري رقم 5787)
“Pakaian yang dibawah mata kaki maka ada di neraka.”
(HR Bukhari No 5787)
Namun hadits-hadits di atas masih umum, dan terdapat sekian banyak hadits yang men-takhsis (membatasi) keumumannya. Di antaranya:
لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطرا (رواه البخاري رقم 5451 )
لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء
(رواه مسلم رقم 2085)
“Allah tidak akan melihat seseorang di hari kiamat
yang memanjangkan pakaiannya (Isbal) secara sombong.” (HR Bukhari No 5451
dan Muslim No 2085).
Ketika Rasulullah bersabda demikian, kemudian Abu Bakar
bertanya:
فقال أبو بكر إن أحد شقي ثوبي يسترخي
إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم إنك لن تصنع ذلك
خيلاء (رواه البخاري رقم 3465)
“Sesungguhnya salah satu sisi pakaian saya memanjang
ke bawah kecuali kalau saya menjaganya? Rasulullah saw menjawab: “Kamu
melakukan itu tidak karena sombong.” (HR Bukhari No 3465).
Artinya, Rasulullah memberi keringanan bahwa jika uisbal dilakukan tidak bertujuan sombong adalah diperbolehkan. Dengan demikian hukumnya Isbal tidak haram dan faktor keharamannya adalah “sombong”. Maka mengangkat pakaian di atas mata kaki adalah sunnah, bukan wajib. Penjelasan ini diulas oleh Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, 1/128.
Artinya, Rasulullah memberi keringanan bahwa jika uisbal dilakukan tidak bertujuan sombong adalah diperbolehkan. Dengan demikian hukumnya Isbal tidak haram dan faktor keharamannya adalah “sombong”. Maka mengangkat pakaian di atas mata kaki adalah sunnah, bukan wajib. Penjelasan ini diulas oleh Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, 1/128.
Komentar
Posting Komentar