Menyamak Kulit dan Perihal Bejana Emas dan Perak

Menyamak Kulit
 
Kulit bangkai bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing, kulit babi (celeng), dan kulit binatang yang lahir dari keduanya (anjing dan babi).

Ibnu Abbas ra meriwayatkan, bahwa :

اِذَا دُبِغَ اْلاِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ


"Apabila kulit bangkai itu disamak maka ia pun suci." (HR Muslim)


Pengertian suci di sini, bahwa kulit bangkai yang sudah disamak tersebut boleh dipergunakan untuk alat-alat, seperti alas shalat, kantong air, alas tidur, dan sebagainya. Namun tetap tidak boleh untuk dimakan.

Bejana Emas dan Perak

Tidak boleh memakai bejana yang terbuat dari emas dan perak, berdasarkan hadits Nabi Saw berikut:

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيْرَ وَلاَ الدِّيْبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوْا فِي اَنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَاِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي اْلاَخِرَةِ

"Kamu sekalian jangan memakai sutera dan jangan minum dengan tempat yang terbuat dari emas atau perak; sesungguhnya benda-benda itu semua untuk orang-orang kafir di dunia (ini) dan untuk kamu (nanti) di akhirat." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim, Nabi Saw bersabda:

اَلَّذِيْ يَشْرَبُ فِي اَنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، اِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ


"Orang yang minum dengan tempat (cangkir/gelas) yang terbuat dari emas atau perak, sesungguhnya ia memenuhi perutnya dengan api neraka." (HR Muslim)
 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memberi Makan untuk Orang yang Takziyah

Tradisi Ngapati (Ngupati)

Bacaan Basmalah: Antara Jahr dan Sirr