Macam-Macam Air

Air dibagi menjadi 4 macam:

1. Air mutlak.
2. Air musyammas.
3. Air musta'mal.
4. Air yang najis (terkena najis)

Air mutlak adalah air yang suci lagi menyucikan dan tidak makruh digunakan untuk bersuci. Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan hadats dan najis.


Air musyammas adalah air yang terkena sinar matahari hingga panas. Air ini suci dan menyucikan, namun makruh dipergunakan untuk bersuci.
Air ini suci, sebab tidak terkena najis; dan makruh digunakan untuk bersuci berdasarkan hadits, bahwa:



نَهَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ الْمُشَمَّسِ، وَقَالَ: اِنَّهُ يُوْرِثُ الْبَرَصَ


"Nabi Saw melarang Aisyah ra menggunakan air musyammas. Beliau bersabda, "Air itu bisa menimbulkan belang."

Dalam haidits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, Nabi Saw bersabda:




مَنِ اغْتَسَلَ بِمَاءٍ مُشَمَّسٍ، فَأَصَابَهُ وَضَحٌ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ


"Barangsiapa yang mandi dengan air musyammas, kemudian menjadi belang maka jangan menyalahkan (yang lain) kecuali dirinya sendiri." 

Air musta'mal adalah air yang telah dipakai untuk bersuci. Air ini suci tapi tidak menyucikan, tidak boleh dipakai untuk bersuci. Tetapi kalau belum berubah rasa dan baunya, masih tetap suci. Berdasarkan hadits Nabi Saw:

خَلَقَ اللهُ الْمَاءَ طَهُوْرًا لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلاَّ مَا غَيَّرَ طَعْمَهُ أَوْ رِيْحَهُ
 
"Allah menciptakan air itu suci, tidak ada sesuatupun yang menajiskannya, kecuali kalau sudah berubah rasa atau baunya."

Termasuk air suci yang tidak menyucikan adalah air yang bercampur dengan benda-benda suci yang mengubah rasa atau baunya.

Air najis yaitu air yang sedikit (atau banyak) yang terkena najis sehingga berubah rasa atau baunya. Kalau air itu sedikit menjadi najis sebab bercampur dengan najis, baik keadaan berubah atau tidak. Tetapi kalau air itu banyak, menjadi najis sebab bercampur dengan najis sampai berubah rasa dan baunya.

Yang dimaksud air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah, dan air banyak ialah kalau sampai dua qullah. Ukuran dua qullah kurang lebih 500 pon Irak atau sekitar 200 liter.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memberi Makan untuk Orang yang Takziyah

Tradisi Ngapati (Ngupati)

Bacaan Basmalah: Antara Jahr dan Sirr