Mengerjakan shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap orang mukallaf. Barangsiapa yang sengaja meninggalkannya, berarti ia berdosa besar. Kecuali kalau meninggalkannya tidak sengaja, seperti lupa atau tertidur. Maka ketika ingat, dia wajib segera meng- qadha'- nya. Dalam sebuah hadits disebutkan: عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنْ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرَى - رواه مسلم "Diriwayatkan dari Anas ra, ia berkata, "Rasulullah Saw bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian tertidur (sehingga) meninggalkan shalat atau lupa sehingga tidak mengerjakan shalat, maka shalatlah ketika ingat. Karena Allah Swt berfirman, "Tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku." (HR Muslim)