Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Menyamak Kulit dan Perihal Bejana Emas dan Perak

Gambar
Menyamak Kulit   Kulit bangkai bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing, kulit babi (celeng), dan kulit binatang yang lahir dari keduanya (anjing dan babi). Ibnu Abbas ra meriwayatkan, bahwa : اِذَا دُبِغَ اْلاِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ "Apabila kulit bangkai itu disamak maka ia pun suci." (HR Muslim)

Ternyata Syekh Ibnu Taimiyah Dzikir Berjamaah Setelah Shalat

Gambar
Salah seorang murid beliau bernama Umar bin Ali al-Bazzar berkata :   فَإِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ أَثْنَى عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ وَمَنْ حَضَرَ بِمَا وَرَدَ مِنْ قَوْلِهِ اَللَّهُمَّ اَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ ثُمَّ يُقْبِلُ عَلَى الْجَمَاعَةِ ثُمَّ يَأْتِيْ بِالتَّهْلِيْلاَتِ الْوَارِدَاتِ حِيْنَئِذٍ ثُمَّ يُسَبِّحُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ وَيُكَبِّرُهُ ثَلاَثاً وَثَلاَثِيْنَ وَيَخْتِمُ الْمِائَةَ بِالتَّهْلِيْلِ كَمَا وَرَدَ وَكَذَا الْجَمَاعَةُ ثُمَّ يَدْعُو اللهَ تَعَالَى لَهُ وَلَهُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ

Macam-Macam Air

Gambar
Air dibagi menjadi 4 macam: 1. Air mutlak. 2. Air musyammas. 3. Air musta'mal. 4. Air yang najis (terkena najis) Air mutlak adalah air yang suci lagi menyucikan dan tidak makruh digunakan untuk bersuci. Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan hadats dan najis.

Hadits Ke-3

Gambar
"...Wahai Fatimah, pada saat pagi dan sore hari betapa aku ingin mendengarmu membaca doa ini, "Yaa hayyu yaa qayyuumu, birahmatika astaghiitsu, ashlih lii sa'nii kullihi, wa laa takilnii ilaa nafsii" (Ya Allah yang maha hidup dan yang bertanggung jawab mengurus makhluk-Nya, dengan rahmat-Mu aku mohon jadikanlah semua urusanku baik adanya, dan janganlah Engkau serahkan aku pada nafsuku."  (Diriwayatkan oleh al-Khatib dari Abu Hurairah ra)

Hadits Ke-2

Gambar
"... Orang yang rajin membaca surah al-Hadid, surah al-Waqi'ah, dan surah ar-Rahman, di kerajaan langit dan bumi dia dipanggil sebagai "penghuni surga Firdaus." [1] (Diriwayatkan oleh Abu Bakar Ahmad bin Husain al-Baihaqi dari Fatimah az-Zahra'). Catatan: [1] Lihat al-Jami' ash-Shaghir II/69.

Hadits Ke-1

Gambar
Dari Abu Tsa'labah al-Khusyni [1] ra dia berkata: "Rasulullah Saw kembali dari sebuah pertempuran. Beliau lalu masuk ke masjid dan menunaikan shalat dua rakaat. Salah satu kesukaan beliau adalah mendatangi masjid dan menunaikan shalat dua rakaat setiap kali tiba dari bepergian. Dan setelah memuji-muji Fatimah, lalu beliau menemui istri-istrinya. Suatu hari Rasulullah datang dari bepergian. Seperti biasanya, sebelum mengunjungi rumah istri-istrinya, terlebih dahulu beliau menemui Fatimah. Fatimah menyambut beliau di depan pintu rumahnya. Ia mencium wajah, bibir dan sepasang mata beliau seraya menagis.

Air Untuk Bersuci

Gambar
Thaharah menurut bahasa artinya bersih dan suci. Menurut istilah (ahli fiqh) berarti: membersihkan (diri dari) hadats atau najis, seperti mandi, berwudhu atau bertayamum. Air Untuk Bersuci Air yang boleh untuk bersuci ada 7 (tujuh) macam, yaitu: 1. Air hujan. 2. Air laut. 3. Air sungai. 4. Air sumur. 5. Air mata air (sumber). 6. Air es (salju). 7. Air embun.

Memberi Makan untuk Orang yang Takziyah

Gambar
Salah satu persoalan yang sering menimbulkan perdebatan di kalangan umat Islam adalah memberi makanan untuk orang yang takziyah. Sebagian orang, misalnya dari kelompok yang menamakan diri mereka penganut Manhaj Salaf secara tegas mengatakan bahwa seluruh ulama salaf melarang menghidangkan makanan kepada orang-orang yang bertakziyah. Dengan ungkapan semacam itu mereka menghukumi haram makanan yang disuguhkan. Kalangan awam yang tidak memiliki dasar-dasar pemahaman agama yang baik pun pada akhirnya terpangaruh oleh fatwa mereka itu sehingga ikut-ikutan mengharamkan suguhan pada waktu takziyah, sekalipun yang disuguhkan itu hanya sebiji permen atau segelas air mineral.

Qadha' Shalat

Gambar
Mengerjakan shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap orang mukallaf. Barangsiapa yang sengaja meninggalkannya, berarti ia berdosa besar. Kecuali kalau meninggalkannya tidak sengaja, seperti lupa atau tertidur. Maka ketika ingat, dia wajib segera meng- qadha'- nya. Dalam sebuah hadits disebutkan: عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنْ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرَى - رواه مسلم "Diriwayatkan dari Anas ra, ia berkata, "Rasulullah Saw bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian tertidur (sehingga) meninggalkan shalat atau lupa sehingga tidak mengerjakan shalat, maka shalatlah ketika ingat. Karena Allah Swt berfirman, "Tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku." (HR Muslim)